10 Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Rp 27 M Dituntut 2 hingga 6 Tahun Bui

Jaksa KPK menuntut hukuman penjara terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM. Jaksa meyakini 10 pegawai ESDM itu terbukti bersalah melakukan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Para terdakwa yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).

Berikut tuntutan hukuman penjara kepada 10 terdakwa:

– Abdullah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
– Christa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Christa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
– Rokhmat dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
– Beni dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Beni juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
– Hendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 679.944.468 subsider 1 tahun penjara.
– Haryat dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Haryat juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.532.375 subsider 1 tahun penjara.
– Maria Febri dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
– Novian dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Novian juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.
– Leinhard dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Leinhard juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara
– Priyo dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan meringankan tuntutan para terdakwa berterus terang atas perbuatannya, sopan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *