Total 115 Saksi Telah Diperiksa Polisi dalam Kasus Firli Bahuri

firli-bungkam-dan-dikawal

BERITANONO4D.COM, JAKARTA – Polisi telah melimpahkan berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam proses penyidikannya, total sudah ada 115 saksi maupun ahli yang diperiksa polisi untuk membuat terang kasus pidana korupsi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut untuk saksi total 104 orang sudah diperiksa.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2023).

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli juga ikut diperiksa.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Selain itu polisi juga memintai keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut hingga akhirnya polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli,” tuturnya.

Adapun rincian ahli yang diperiksa yakni Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang.

Kemudian, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Seperti diketahui polisi menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *